Wednesday , 31 May 2023
Home » Berita » Transparansi, Kunci Pencegahan Korupsi Sektor Tambang
Transparansi, Kunci Pencegahan Korupsi Sektor Tambang

Transparansi, Kunci Pencegahan Korupsi Sektor Tambang

Jakarta – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, transparansi dalam proses penerbitan perizinan menjadi salah satu kunci mencegah korupsi di sektor pertambangan. Selama ini, ujarnya, pemberian izin menjadi proses yang tertutup dan terindikasi korupsi. “Kuncinya transparan saja. Kami tidak susah mengurusnya. Selama ini prosesnya tidak jelas. Meminta izin tidak tahu juga daerah yang boleh atau tidak, tiba-tiba izin diterbitkan,” kata Pahala, Jumat (26/8).

Untuk itu, Pahala mengatakan, pihaknya mendorong agar seluruh daerah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pahala meyakini, dengan PTSP, tidak ada lagi izin pertambangan yang tumpang tindih bahkan menyerobot area hutan lindung. “Kami mendorong di semua daerah itu perizinan PTSP, termasuk izin tambang dan kebun. Walaupun jarang-jarang (pengajuan perizinan tambang dan kebun), tetapi harus terbuka. Supaya orang tahu.

Pahala mengatakan, sejauh ini terdapat sejumlah kepala daerah yang memiliki inisiatif dalam mencegah korupsi di sektor pertambangan. Para kepala daerah ini menerapkan sejumlah syarat yang dapat menguntungkan daerah dan masyarakatnya, seperti pembangunan smelter, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, atau kantor perusahaan tambang harus berada di lokasi agar daerah memperoleh pajak.

Namun, kepala daerah yang sudah menjalankan pemerintahan yang baik ini tidak terlihat lantaran banyaknya IUP yang diduga bermasalah. Bahkan, terdapat sejumlah bupati yang membangun gerakan menggugat pengalihan wewenang pemberian izin yang semula di tangan pemerintah daerah tingkat II menjadi di tingkat provinsi.

Kerugian negara dari korupsi sektor pertambangan sangatlah besar. Menurut. Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), yang juga merupakan anggota Tim Pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Yenny Sucipto menyebutkan bahwa negara kehilangan pendapatan sebesar Rp 135-150 triliun per tahun akibat korupsi di sektor pertambangan.

“Setiap tahunnya negara kita selalu kehilangan pendapatan di sektor pertambangan karena permainan elite, per tahunnya bisa mencapai Rp 135-150 triliun,” ujar Yenny di Jakarta, Jumat (26/8).

Modus korupsinya, kata Yenny adalah kongkalikong antar elit dan korporasi dalam hal eksplorasi dan pemberian izin pertambangan. Menurut dia, apa yang dilakukan KPK dengan menangkap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah sangat tepat.

“Pasalnya sektor ini sangat berdampak besar pada kerugian negara, karena sektor ini seharusnya menjadi andalan pemerintah dalam memberikan kontribusi pada APBN,” tandas dia.

Lebih lanjut, Yenny mengatakan korupsi di sektor tambang bisa dicegah jika terbangun sistem transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan. Di saat sistem transparansi, partisipasi dan akuntabilitas belum terbangun dengan baik di tingkat daerah, perilaku pemanfaatan keuangan daerah selalu terjadi.

(Diolah dari sumber Suara Pembaruan)