Monday , 27 March 2023
Home » Berita » Transparansi Beneficial Ownership
Transparansi Beneficial Ownership

Transparansi Beneficial Ownership

Transparansi Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu fokus pemerintah setelah terkuaknya Panama Papers yang menunjukkan banyaknya Warga Negara Indonesia yang memiliki dana di negara-negara surga pajak. Terdapat 1.038 wajib pajak asal Indonesia masuk dalam dokumen tersebut. Walaupun  tak semua berbuat kriminal namun ada beberapa yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti manipulasi pajak, pencucian uang dan pendirian perusahaan fiktif atau perusahaan papan nama. Keseriusan pemerintah untuk pembukaan informasi BO ditunjukkan dengan bergabungnya Indonesia ke dalam beberapa inisiatif global. Menurut standar EITI, Indonesia harus menyelesaikan peta jalan (roadmap) BO pada akhir tahun 2016. Pada tahun 2020 Indonesia harus mencantumkan informasi tentang BO di Laporan EITI yang mencakup informasi tentang nama, domisili, dan kewarganegaraan pemilik perusahaan-perusahaan ekstraktif. Selain EITI, beberapa instansi yang juga menyusun peta jalan BO yaitu yaitu PPATK untuk memenuhi standar FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) dan KPK untuk memenuhi BO G20 Principles.

 Terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaan transparansi BO di Indonesia, salah satunya adalah perbedaan definisi tentang BO. Beberapa Kementerian dan Lembaga (PPATK, Ditjen Pajak, KPK dan Kemenko Bidang Perekonomian masih memiliki definisi yang berbeda-beda terkait BO). Menurut studi KPK definisi BO dari PPATK tidak didefinisikan secara eksplisit, tetapi yang dimaksud adalah pemberi kuasa, dari Perbankan dan Keuangan, BO secara eksplisit disebutkan dalam hal rekening bank dan transaksi bank, dari Perdagangan, telah ada kewajiban pelaporan kepemilikan, namun belum untuk BO. Sedangkan sesuai standar EITI 2013, definisi BO yaitu orang atau sekelompok orang yang secara langsung atau tak langsung memiliki atau mengontrol perusahaan/industri. EITI juga menyoroti PEP (Politically Expose Person) atau pihak yang memiliki kekuatan politik dalam mengontrol sebuah perusahaan. Karena banyaknya hambatan dalam pelaksanaan transparansi BO di masing-masing Kementerian dan Lembaga diadakanlah sejumlah workshop dan rapat untuk koordinasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan transparansi BO. Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati dalam Workshop Penyusunan Peta Jalan BO 9 November lalu mengatakan “Pengaturan BO yang ada di Indonesia seperti KPK, KSP, Kemenko Perekonomian masih terpisah-pisah. Pelaksanaan esensi BO masih dilakukan secara sektoral  masing-masing misal perpajakan, perbankan, pencucian uang. Konsolidasi internal di Indonesia sangatlah penting.” Banyaknya hambatan dan belum adanya dasar hukum yang kuat menyebabkan upaya pembukaan data BO hanya berakhir di legal basis. Publish What You Pay Indonesia (PWYP) pernah melakukan studi kasus untuk menemukan siapa yang memiliki kontrol tertinggi dari Grup Adaro. Upaya PWYP tersebut belum mampu menguak BO dari grup perusahaan tersebut. PWYP hanya bisa menemukan legal basis dari Grup Adaro karena sulitnya memperoleh data. Hal tersebut menunjukkan tantangan yang berat bagi Indonesia untuk menemukan siapa kekuatan di balik perusahaan-perusahaan ekstraktif.

 Draft peta jalan BO EITI telah disusun dan telah disampaikan ke anggota Tim Pelaksana EITI pada tanggal 5 Desember lalu. Secara garis besar, pelaksanaan transparansi BO di draft peta jalan BO dibagi tiga tahap. Tahap pertama yang dilaksanakan tahun 2017-2018 yaitu penentuan definisi BO dan adanya studi atau kajian tentang BO. Dari kajian tersebut diharapkan dapat diketahui tentang seseorang/kelompok yang memenuhi persyaratan sebagai BO, cara yang paling efektif untuk manajemen data, dan cara pengumpulan data tentang BO. Tahap kedua yang juga dilaksanakan di tahun 2017-2018 yaitu pengembangan kerangka institusi dan hukum transparansi BO. Dalam tahap ini akan ditentukan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab dalam pelaporan BO, peraturan yang mendukung/menghambat pelaksanaan BO, kerangka hukum dalam transparansi BO, dan sosialisasi aturan transparansi BO pada industri ekstraktif. Tahap ketiga yang akan dilaksanakan di tahun 2019 yaitu pelaksanaan BO sektor ekstraktif. Dalam tahap ini akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan keakuratan data dan mengembangkan sistem dalam pelaporan BO.

 Masing-masing Kementerian dan Lembaga yang berkepentingan dengan BO diharapkan dapat melakukan kerjasama yang baik dan saling mendukung sehingga tak ada pertentangan dalam pelaksanaan transparansi BO di Indonesia. EITI memiliki batas waktu penyelesaian peta jalan di akhir 2016, draft peta jalan BO EITI (yang masih sangat umum) akan menjadi dasar dari pembuatan peta jalan nasional BO yang akan lebih detil. PPATK telah menyiapkan draft Perpres BO yang akan segera ditindaklanjuti di tahun 2017. KPK akan segera melakukan kajian kedua tentang BO, setelah kajian pertama telah selesai beberapa waktu lalu. Selain pemerintah, organisasi perwakilan masyarakat sipil juga berperan dalam pelaksanaan transparansi BO yaitu dengan melakukan pengembangan kapasitas dan kampanye ke berbagai wilayah terkait BO.