Pada bulan Februari 2016, Dewan EITI Internasional setuju untuk merevisi Standar EITI 2013 dan menggantikannya dengan Standar 2016. Standar EITI berisi tentang persyaratan dan panduan untuk keterbukaan informasi dari sektor ekstraktif (migas dan minerba) agar dapat diakses oleh publik. Ini merupakan keputusan bersama para pemangku kepentingan global yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat sipil. Negara Pelaksana EITI harus mengikuti seluruh persyaratan yang ada dalam standar ini, mulai laporan yang akan dipublikasikan di tahun 2016.
Indonesia akan mengikuti standar EITI 2016 dalam penyelesaian Laporan EITI ke-4 yang mencakup informasi pendapatan negara dari sektor ekstraktif tahun 2014. Dalam menyosialisasikan standar ini, Sekretariat EITI telah melaksanakan rapat Tim Teknis dan rapat Tim Pelaksana untuk menindaklanjuti persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam laporan EITI 2014. Laporan yang telah mengacu pada standar EITI terbaru tersebut harus dapat dipublikasikan sebelum batas waktu akhir, yaitu 31 Desember 2016. Apabila laporan tak dapat diselesaikan hingga akhir tahun, Indonesia terancam akan disuspensi keanggotaannnya dari EITI Internasional.
Standar EITI 2016 memiliki persyaratan yang lebih lengkap dibandingkan standar sebelumnya agar dapat diterapkan di sistem pemerintah. Salah satu sorotan utama di standar terbaru adalah transparansi Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat tertinggi dari suatu perusahaan. Setiap negara pelaksana EITI diwajibkan memiliki roadmap untuk pelaksanaan keterbukaan BO pada tahun 2017, dan pada tahun 2020 semua negara harus mencantumkan BO di laporan EITI yaitu nama, kewarganegaraan, dan domisili dari pemilik manfaat tertinggi perusahaan-perusahaan ekstraktif. Keterbukaan BO akan memudahkan pemerintah untuk memungut pajak dan pembayaran lainnya langsung dari pemilik manfaat tertinggi yang telah terbuka informasinya. Transparansi BO juga akan mencegah adanya upaya penghindaran pajak dengan memindahkan uang atau mencuci uang di negara-negara tax heaven.
Perkembangan pelaksanaan EITI di masing-masing negara pelaksana juga menjadi persyaratan untuk pelaksanaan validasi. Perkembangan atau progress akan menjadi salah satu pertimbangan menentukan tingkat negara-negara pelaksana, terutama yang masih belum berstatus compliant. Perkembangan pelaksanaan rekomendasi dari laporan juga disyaratkan untuk dilaporkan melalui Laporan Tahunan atau Annual Progress Report setiap tahun.
Persyaratan lainnya untuk lebih menyebar luaskan transparansi adalah mempermudah akses laporan EITI melalui open data. Sekretariat EITI dan Bank Dunia sedang dalam proses penyelesaian open data yang diharapkan dapat diluncurkan tahun 2016 ini. Dengan format ini, laporan EITI lebih dapat diterima masyarakat luas karena mudah diakses, dan lebih mudah dipahami dengan format yang lebih komunikatif.
Standar EITI terbaru juga merupakan pengembangan dari standar sebelumnya, untuk memberikan petunjuk yang lebih lengkap dalam pelaksanaan EITI. Beberapa persyaratan yang telah ada dan mendapatkan perbaikan yaitu: pembukaan kontrak dan perijinan, pembukaan data produksi, pembukaan data penerimaan negara, alokasi pendapatan negara, dan kontribusi sosial ekonomi dari sektor ekstraktif. Pembukaan data tersebut dengan dikombinasikan persyaratan yang baru, bertujuan mewujudkan EITI sebagai sarana perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia.
(Doni Erlangga)