Tuesday , 26 September 2023
Home » Berita » Simponi sebagai Bentuk Perbaikan Sistem Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Simponi sebagai Bentuk Perbaikan Sistem Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Simponi sebagai Bentuk Perbaikan Sistem Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjalankan aplikasi Simponi yaitu Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online dalam pembayaran PNBP. Sistem ini sangat membantu pemerintah karena dapat mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Kesalahan dapat diminimalisasi karena aplikasi ini adalah online dan tak menggunakan uang tunai atau cashless. Selain itu, sistem online membuat pelayanan dapat dilakukan dalam 24 jam tanpa harus tergantung jam kerja. Aplikasi ini memberi kemudahan bagi wajib bayar untuk membayar PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai cara pembayaran seperti teller bank, ATM  maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Simponi adalah bagian dari fasilitas pembayaran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang telah diluncurkan 2014 lalu. Fasilitas ini menggantikan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-1 (MPN G-1) yang telah berakhir akhir Juli 2016. Terdapat banyak kesalahan pencatatan yang terjadi pada MPN G-1 karena sebagian sistem pembayarannya masih menggunakan sistem manual atau menggunakan slip bank.

Perbaikan kesalahan yang disebabkan sistem yang masih manual ini, merupakan salah satu rekomendasi dalam laporan EITI 2012-2013. Laporan EITI merekomendasikan sistem pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi, karena masih terjadi kesalahan pencatatan akun pada Sistem Akuntansi Umum (SAU) di Kementerian Keuangan. Kesalahan disebabkan wajib pajak tidak menyetorkan PNBP secara benar seperti penggunaan slip setor bank yang sudah tidak applicable sehingga terjadi salah input. Hal ini menyebabkan perbedaan antara jumlah penerimaan negara di SAU dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) di Ditjen Minerba. Pencatatan di SAI sendiri menggunakan bukti setor yang dilaporkan ke Ditjen Minerba baik oleh perusahaan atau pemerintah daerah. Aplikasi Simponi merupakan jawaban dari rekomendasi EITI agar digunakannya sistem pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi agar tak terjadi lagi kesalahan pencatatan pendapatan negara.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran masih terus melakukan perbaikan aplikasi Simponi, salah satunya dengan perbaikan form billing Sumber Daya Alam (SDA) Non Migas. Untuk mendapatkan kode billing, wajib bayar harus memenuhi persyaratan dengan mencantumkan detil lokasi tambang, volume, harga, tarif, dan akun. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM terus melakukan sosialisasi tentang Simponi kepada wajib bayar minerba di tingkat daerah.