Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. Undang-Undang No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016.Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih terdapat 3.966 perizinan yang dianggap bermasalah karena belum memperoleh sertifikasi CnC. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.083 yang direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat CnC yang terdiri dari 453 IUP rekomendasi gubernur dan 630 IUP rekomendasi kepala dinas.
Berlakunya Undang-Undang tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir, perubahan sistem perizinan akan menyulitkan pelaku usaha karena hubungan antara pemerintah kabupaten dan provinsi tidak selalu berjalan lancar. Dilansir dari media Kontan, Hendra mengatakan bahwa kewenangan sebaiknya beralih ke pemerintah pusat. “Harusnya batubara itu bahan galian strategis jadi (izinnya) di bawah pusat, karena dengan otonomi daerah, akhirnya izin diobral dan harga jatuh, korupsi meluas dan lingkungan jadi rusak,” ujar Hendra.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, Kustono Widodo mengakui dengan peralihan perizinan ke Provinsi ada kesan pemerintah berupaya mempersulit perizinan. Padahal yang dilakukan pemerintah adalah agar semua kegiatan usaha bisa lebih tertib dengan tata kelola yang lebih baik. Perizinan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten memang terlalu longgar. Dengan perizinan dialihkan ke tingkat provinsi, akan dilihat juga aspek teknis, misalnya menyertakan dokumen eksplorasi dan dokumen studi kelayakan. Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni mengatakan bahwa Jawa Timur telah bersiap dengan berlakunya UU 23/2014. Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur telah mengumpulkan ratusan berkas perijinan di tingkat kabupaten/kota dan telah membuat database perijinan tambang di Jawa Timur.
Dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan Sekretariat EITI, beberapa pemerintah kabupaten menyampaikan keberatan terkait pemindahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi. Kepala Dinas dan Energi Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin mengatakan pemindahan kewenangan menyebabkan terganggunya koordinasi dalam pengelolaan pertambangan yang menyebabkan tidak tercapainya sasaran kerja. Ari menyarankan diterbitkannya produk hukum turunan pada saat masa transisi, sehingga tak ada keterlambatan pada pelayanan publik. Sementara, Supriyanto dari Dinas ESDM Kabupaten Banjar mengatakan bahwa pemindahan kewenangan menyebabkan keterlambatan proses perijinan yang akan berdampak pada turunnya hasil tambang. Hal tersebut akan menyebabkan dana bagi hasil bagi kabupaten/kota akan turun.
(Doni Erlangga)