KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
NOMOR : KEP-19/M.EKON/04/2012
TENTANG
SEKRETARIAT TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF, Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif telah ditetapkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk sekretariat Tim Koordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah Tim Transparansi Industri Ekstraktif tentang Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
2. Peraturan Residen Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PER-03/M.EKON/07/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah Tim Transparansi Industri Ekstraktif Nomor : PER- /M.EKON/ /2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif;