
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan Nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan, merupakan amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba(15/12/2022) mengundang perwakilan PKP2B dan PMA serta menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM/Sekretariat EITI Indonesia, ICEL dan PT. Maruwai Coal berdiskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan manfaat pentingnya serta upaya yang dapat dilakukan terkait pengarusutamaan gender yang dilaksanakan di Hotel Amaranta Prambanan, Yogyakarta
Pentingnya kepatuhan dan kelengkapan pelaporan tenaga kerja perusahaan pertambangan yang terpilah seluruh perizinan sektor minerba dapat membantu Pemerintah dalam penetapan kebijakan selanjutnya terkait pengarusutamaan gender. Hal ini, dikarenakan pada Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB, format peraturan tersebut belum mencantumkan data tenaga kerja berbasis pada gender, masih berupa level jabatan dan jumlah tenaga kerja local atau non – local. Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional masih dalam tahap koordinasi. Tahapan pengumpulan data dari perusahaan, menjadi awal dalam penyusunan kebijakan atau aturan seperti apa kedepannya, ujar Ayi Ruhiat Sukartin- Koordinator Hubungan Komersial Batubara, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba.
Kapusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi menyampaikan kesetaraan gender sudah dilakukan sejak lama di Indonesia namun publikasi dan kemudahan mendapatkan data menjadi suatu hal yang perlu ditingkatkan, karena data yang sudah terkumpul saat ini belum semua badan usaha yang melaporkan terkait data tenaga kerja. Beberapa inisiatif sudah dijalankan diantaranya SDG’s, OGP, selain itu juga Extractive Industry Transparency Inisiative, juga mendorong pentingnya pengumpulan data tenaga kerja di sektor pertambangan secara terpilah tidak hanya informasi tenaga kerja pria dan wanita namun informasi posisi jabatan dan lokasi bekerja yang merupakan requirement standar EITI tahun 2019. Sebagai lesson learn dibeberapa negara peran wanita dalam Forum Multistakeholder Group juga dapat tercatat. Adanya komunikasi yang lebih lancar dan lengkap antara keanggotaan dimana setiap konstituen bisa melakukan komunikasi agar dapat memperkuat disetiap instansi dan entitasnya. Disampaikan pula bahwa terkait tranparansi data tenaga kerja jika sudah ada mitigasi resiko dapat disesuaikan karena pada dasarnya sesuai UU KIP No 14 tahun 2008 bahwa pada dasarnya data terbuka kecuali untuk data yang dikategorikan dikecuali sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Nugeraha, PT. Maruwai Coal , memberikan pandangan begitu penting informasi kesetaraan gender pada korporasi karena untuk melihat dari sisi hak asasi manusia. Beberapa pertanyaan kenapa saat ini kebijakan sudah diterapkan, namun data gender masih sedikit didunia pertambangan. Tempat kerja yang beragam itu tidak hanya rasio jumlah namun praktik inklusi. IC standar menyampaikan pemprolehan pengembangan karier dan konpensasi yang sama, juga hal yang penting sebagai bentuk due diligent. Berdasarkan Indeks Gender Indonesia terhadap dunia , menyampaikan bahwa Indonesia mendapat urutan 92 dari 146 negara. Dilihat dari sisi material gender di pertambangan , saat ini masih belum dianggap konsen oleh sebuah korporasi dibanding isu lingkungan, clime change. Beberapa perusahaan pertambangan sudah mengimplementasikan kesetaraan gender namun belum dianggap material. Woman In Mining and Energy (WIME) juga sudah melakukan beberapa program baik dari sisi sharing session, awareness dan mentoring untuk merubah paradigm terkait gender dalam penyusunan kebijakan yang sesuai. Gender adalah hak azasi manusia, yang tidak hanya angka namun juga kebijakan dalam mendukung peningkatan kapasitas dan peran serta laki-laki dibutuhkan untuk mendukung kemitrasejajaran gender.
Keberadaan perempuan dalam industri batubara saat ini masih berbentuk piramida kebalik dimana masih banyak korban dibanding sebagai pemimpin. Kesulitan dalam mendapatkan data gender di sektor pertambangan mineral dan batubara juga masih ada kesulitan. Beberapa situs pemerintah seperti infografis di BPS saat ini baru diangkat pertanian, begitu juga di MODI data jumlah tenaga kerja dan kecelakaan tambang juga belum terpilah. Hal ini sebenarnya adanya korelasi yaitu untuk menyusun suatu kebijakan di perusahaan. Perlu adanya data dan informasi yang handal dalam pengelolaan data berdasarkan gender untuk dapat melihat tingkat sosial ekonomi, kesetaran gender, memperhatikan perspektif, agar kebijakan tepat sasaran. KLHK saat ini sudah menerbitkan Permen No. P.31/MENLHK/Setjen/SET.1/5/2017 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang lingkungan hidup dan kehutanan . Alat paksa regulasi merubah steorotype di parlemen terkait gender kepada peran dan kualitas, ujar Astrid Debora- Indonesia Center for Environmental Law . Paparan pengarusutamaan gender sektor pertambangan batubara