Wednesday , 31 May 2023
Home » Download » Hasil Studi Simulasi Uji Konsekuensi Keterbukaan Kontrak/Izin di Industri Ekstraktif Indonesia Melalui Penilaian Risiko Terhadap Dampak Pembukaan Informasi Kontrak/Izin

Hasil Studi Simulasi Uji Konsekuensi Keterbukaan Kontrak/Izin di Industri Ekstraktif Indonesia Melalui Penilaian Risiko Terhadap Dampak Pembukaan Informasi Kontrak/Izin

Kementerian ESDM melalui standar Global EITI 2019 terus mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor industri ekstraktif, pada November 2022 telah menyelesaikan kajian terkait keterbukaan kontrak/perizinan, baik dari sisi kerangka legal/regulasi, keterbukaan kontrak dan pembukaan beneficial ownership, keterbukaan kontrak dalam inisiatif standar global EITI.

Pada hari Kamis, 3 November 2022 lalu, Kementerian ESDM melaksanakan Workshop yang bertajuk “Simulasi Uji Konsekuensi (Analisis Kontrak/Informasi Industri Tambang: Mineral Dan Batubara)” Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi manfaat, tantangan, risiko, dan peluang dalam mengungkapkan kontrak/izin sektor ekstraktif untuk menerapkan Ketentuan EITI 2.4 dalam Standar EITI tentang Keterbukaan Kontrak; dan untuk mengetahui dampak dari pembukaan informasi kontrak/izin industri ekstraktif melalui simulasi uji konsekuensi dengan pendekatan analisis risiko.

Para peneliti hadir untuk memaparkan hasil kajian yang telah mereka susun. Adapun para peneliti yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut yakni: Giri Ahmad Taufik dan Alamsyah Saragih dalam diskusi yang dipandu oleh Catur Budi Kurniadi sebagai perwakilan Sekretariat EITI kementerian ESDM, hadir pula penanggap workshop ini dari Asosiasi perusahaan, perwakilan badan usaha dan PPID Kementerian ESDM.

Pada tahun 2010, Indonesia memberikan komitmen untuk melaksanakan standar transparansi global dalam pengelolaan industri ekstraktif (tambang dan migas) dengan menjadi anggota EITI. EITI merupakan organisasi internasional yang mengeluarkan prinsip-prinsip keterbukaan di dalam tata kelola industri ekstraktif. Salah satu prinsip yang wajib diikuti oleh negara-negara EITI adalah Kewajiban 2.4 tentang keterbukaan kontrak, dimana di dalam Kewajiban 2.4 tersebut, EITI memandatkan pembukaan kontrak/izin berikut dengan amandemen, dan dokumen-dokumen terkait yang menambahkan, menerangkan atau mengubah kontrak/izin terkait dengan konsesi industri ekstraktif.

Adapun tantangan yang ditemukan dari studi ini adalah rezim keterbukaan informasi publik di Indonesia mensyaratkan adanya pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah sebuah informasi dapat dibuka atau tidak kepada publik, untuk mengetahui dampaknya jika informasi tersebut dibuka. Khusus untuk Industri Tambang, melalui Lembar Pengujian Konsekuensi 001/2020 yang mengecualikan keterbukaan kontrak/izin dilakukan. Adapun beberapa alasan pengecualian adalah sebagai berikut : mengganggu persaingan usaha sehat, membuka kekayaan alam Indonesia, melanggar prinsip kerahasiaan kontrak, dan potensi gangguan operasional terkait dengan pelaksanaan operasi usaha pertambangan, sebagai contoh, pertambangan illegal.

Sedangkan pada aspek peluang, maka diinventarisasi sebagai berikut: Indonesia merupakan negara peserta EITI; putusan Komisi Informasi Pusat memberikan putusan yang konsisten bahwa dokumen kontrak/izin merupakan dokumen yang berisi informasi publik terbuka, dengan beberapa informasi tertutup yang dapat dihitamkan, Indonesia merupakan peserta dari Open Government Partnership (internasional), dan adanya usaha dari pemerintah untuk turut aktif di dalam mendorong keterbukaan informasi, dengan membuka beberapa informasi kontrak/izin dalam beberapa kanal informasi.

Pada kajian ini kesimpulan dan direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut : (i). pemerintah perlu untuk meninjau ulang Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 001/2020 yang mengecualikan kontrak/izin pertambangan sebagai informasi yang dikecualikan dengan menggunakan pengujian konsekuensi dengan berbasis pada analisis risiko; (ii). studi ini melihat informasi yang dikecualikan dapat diberikan sebagai informasi yang diminta, dengan melakukan sensor/penghitaman terhadap beberapa informasi sensitif melalui pengujian konsekuensi tersebut.

Dari uji konsekuensi, kajian ini menyimpulkan bahwa secara umum informasi di dalam kontrak/izin terkait dengan klausula-klausula umum kontrak, seperti, definisi, mekanisme sengketa, struktur hak dan kewajiban lingkungan berdasarkan kontrak, dan struktur pengelolaan keuangan yang bersifat umum tidak mengandung informasi sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak nyata secara negatif, dan risiko yang ada dapat dikesampingkan.

Namun, pada informasi detail, terkait dengan jumlah kewajiban, data letak tambang (titik koordinat), dan informasi yang dapat menggambarkan secara spesifik operasi perusahaan berpotensi untuk menimbulkan dampak negatif dengan risiko yang sifatnya moderate. Beberapa klausul terkait hal tersebut adalah klausul mengenai titik koordinat, jumlah komitmen yang perlu dibayarkan (nominal uang), dan persentase dari royalti yang perlu dibayarkan.

Pada simulasi juga ditemukan, bahwa untuk melaksanakan mitigasi terhadap hal risiko yang ada, maka beberapa metode akses kontrol dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Dokumen/izin kontrak, diberikan dengan permintaan (by request);
  2. Melakukan uji konsekuensi dengan perusahaan yang diminta informasinya terlebih dahulu;
  3. Pemohon informasi menguraikan maksud dan tujuan dari permintaan; dan
  4. Pemohon informasi menandatangani deklarasi penggunaan informasi tidak dapat digunakan untuk tujuan diluar dari maksud dan tujuan informasi yang ada (jika disetujui).

Berdasarkan hal tersebut, maka direkomendasikan beberapa langkah-langkah detail menuju keterbukaan informasi kontrak/izin, sebagai berikut :

  1. Merumuskan Pedoman Pelaksanaan Uji Konsekuensi Kontrak/Izin Berbasis Risiko;
  2. Melaksanakan Uji Konsekuensi Terhadap seluruh Dokumen Kontrak/Izin pertambangan; dan
  3. Modifikasi terhadap Sistem MoDI berupa penambahan fitur yang menunjang keterbukaan kontrak/izin pertambangan.