PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF NOMOR : PER-04/M.EKON/04/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan I Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif perlu diatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif; b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah Tim Transparansi Industri Ekstraktif tentang Organisasi dan Tata Kerja sekrekariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif. Mengingat ... Read More »
Unduh
KEP-19/M.EKON/04/2012 (SK Sekretariat EITI)
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF NOMOR : KEP-19/M.EKON/04/2012 TENTANG SEKRETARIAT TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF, Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif telah ditetapkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk sekretariat Tim Koordinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ... Read More »
Risalah Rapat Tim Pelaksana EITI Indonesia 21 Maret 2012
RISALAH RAPAT TIM PELAKSANA TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF INDONESIA dalam KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Pada 21 Maret 2012, 10:00 to 12:00 WIB, Ruang Rapat, Lantai 4, Gedung AA Maramis II Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Agenda – Laporan kemajuan – Standar audit laporan keuangan yang mendasari pengajuan EITI Indonesia – Pembentukan Tim Asistensi Read More »
Pembelajaran Scoping, Formulir Pelaporan industri ekstraktif
Indonesia sedang melaksanakan Prakarsa Transparansi Industri Ekstraktif (EITI), inisiatif global untuk minyak, gas dan mineral transparansi pendapatan. Dalam EITI, minyak, gas dan pertambangan perusahaan melaporkan jumlah pendapatan yang mereka telah disampaikan kepada pemerintah. Sementara itu, pemerintah melaporkan berapa banyak dari pendapatan yang dikumpulkan. Perbandingan dan publikasi angka-angka ini diawasi oleh komite multi-pihak. Keputusan mengenai “lingkup” merupakan bagian penting dari proses EITI. Lingkup mengacu pada: 1. Para ekstraktif sektor, perusahaan, dan unit produksi yang akan melaporkan. 2. Jenis-jenis aliran pendapatan yang akan dilaporkan dan lembaga pemerintah mengumpulkan aliran pendapatan ini yang akan mengisi template. 3. Jumlah (baik dalam jumlah fisik dan ... Read More »
PERATURAN EITI, EDISI 2011 termasuk panduan Validation Guide
Publikasi EITI RULES ini menyatukan persyaratan EITI untuk menerapkan EITI. Ini mencakup Prinsip EITI, Kriteria, Persyaratan, Panduan Validasi, dan Catatan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekretariat EITI, keputusan menyampaikan diambil oleh Dewan EITI. Sekretariat EITI Internasional Oslo VERSION: 4 April 2011 Read More »
SK Menteri Koord.Bid. Ekonomi KEP-57/M.EKON/11/2010 (Pembentukan Tim Pelaksana EITI)
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF NOMOR : KEP-57/M.EKON/11/2010 TENTANG KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF YANG BERASAL DARI PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH, ASOSIASI PERUSAHAAN, DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT Read More »
Peraturan Presiden RI No.26 2010 (Pendapatan Nasional/Daerah dari Industri Ekstraktif)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANGTRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum; b. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif; c. ... Read More »